
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/11/2020) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) Tahun 2008 sampai dengan 2012.
"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor KPK, Jakarta untuk perkara Jasindo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Jasindo Kirim Bantuan dan Bangun Posko Pelaporan Klaim Korban Banjir
Tiga saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari unsur swasta, yaitu Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja.
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. Adapun penetapan tersangka dalam kasus itu akan diumumkan KPK bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap. Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta