Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Direktur Jasindo dan Ketua Koperasi Dituntut Penjara atas Dugaan Korupsi Komisi Fiktif

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Eks Direktur Jasindo dan Ketua Koperasi Dituntut Penjara atas Dugaan Korupsi Komisi Fiktif
Foto: Tuntutan Penjara Dijatuhkan untuk Dua Terdakwa Korupsi Komisi Agen PT Jasindo.

Pantau - Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020, Sahata Lumbantobing, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut terkait perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) pada periode 2016 hingga 2020.

Jaksa Agus Prasetya Raharja menyatakan bahwa Sahata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan Sahata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sahata juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 6 bulan apabila tidak dibayar.

Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam persidangan yang sama, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, Toras Sotarduga, turut mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Toras didakwa melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menyusun tuntutan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan yaitu keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Sahata dan Toras didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan merekayasa kegiatan keagenan PT MBS.

PT MBS disebut menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun tidak terdaftar sebagai perusahaan asuransi resmi.

Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp38,21 miliar.

Sahata diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp525,42 juta dari skema tersebut, sementara Toras menerima Rp7,66 miliar.

Dalam dakwaan juga disebut bahwa Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman Jakarta, Ari Prabowo, memperoleh Rp23,55 miliar.

Selain itu, Mochamad Fauzi Ridwan dari Cabang Pemuda Jakarta disebut menerima Rp1,95 miliar, Yoki Tri Yuni dari Cabang Makassar memperoleh Rp1,75 miliar, dan Umam Tauvik dari Cabang Semarang memperoleh Rp1,43 miliar.

Pihak PT Bank BNI (Persero) juga disebut turut menerima dana sebesar Rp1,34 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Pantau Community