HOME  ⁄  Nasional

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar, Diduga Gunakan Izin Investor Bodong

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar, Diduga Gunakan Izin Investor Bodong
Foto: Petugas Imigrasi mengamankan WNA asal Ghana yang diduga memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor bodong di Denpasar, Bali, Jumat 24/4/2026 (sumber: Imigrasi Denpasar)

Pantau - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Bali pada Jumat, 24 April 2026.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49) yang diamankan dalam operasi keimigrasian Dharma Dewata.

Mereka diduga masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor namun tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas.

Kronologi Penangkapan dan Temuan Kejanggalan

Penindakan dilakukan setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiganya.

Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal mereka di sebuah penginapan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Berdasarkan data perlintasan, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada akhir tahun 2025.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli.

Selain itu, SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.

Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan Lanjutan dan Pengawasan Keimigrasian

Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, "Kami masih periksa ketiganya lebih lanjut," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif untuk Bali," ujarnya.

Operasi Dharma Dewata melibatkan satuan tugas khusus yang bertujuan memperketat pengawasan serta memberikan respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh WNA sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

Selain itu, operasi tersebut menjadi sarana edukasi keimigrasian langsung di lapangan bagi masyarakat dan pihak terkait.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat sejak 1 Januari hingga 12 April 2026 telah dilakukan 165 tindakan deportasi dan 62 tindakan pendeteksian.

Penulis :
Leon Weldrick