
Pantau - Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019–2020, Sahata Lumbantobing, divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pembayaran komisi agen kepada PT Mitra Bina Selaras periode 2016–2020.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Sahata terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Sahata dikenai denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp525,42 juta yang telah dikompensasikan karena sudah dititipkan di rekening KPK.
Dalam persidangan yang sama, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, Toras Sotarduga, juga divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Toras dikenai denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar yang juga sudah dikompensasikan.
Modus Korupsi: Rekayasa Keagenan dan Komisi Fiktif
Sahata dan Toras dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan merekayasa kegiatan keagenan fiktif di PT Mitra Bina Selaras untuk menerima pembayaran komisi dari PT Jasindo.
Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,21 miliar.
Distribusi kekayaan akibat tindak pidana ini meliputi:
- Sahata Lumbantobing: Rp525,42 juta.
- Toras Sotarduga: Rp7,66 miliar.
- Ari Prabowo (Kepala Kantor PT Jasindo S. Parman Jakarta 2017–2019): Rp23,55 miliar.
- Mochamad Fauzi Ridwan (Kepala Kantor PT Jasindo Pemuda Jakarta 2018–2020): Rp1,95 miliar.
- Yoki Tri Yuni (Kepala Kantor PT Jasindo Makassar 2018–2019): Rp1,75 miliar.
- Umam Tauvik (Kepala Kantor PT Jasindo Semarang 2018–2021): Rp1,43 miliar.
- PT Bank BNI (Persero): Rp1,34 miliar.
Pertimbangan Hakim: Ada Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal-hal yang memberatkan:
Tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal-hal yang meringankan:
- Tidak pernah dihukum sebelumnya.
- Bersikap sopan selama persidangan.
- Mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
- Mengembalikan seluruh kerugian negara.
- Kontribusi kerja panjang di PT Jasindo (untuk Sahata).
- Kondisi kesehatan yang buruk (untuk Toras).
Hakim Ketua menegaskan, "Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat."
- Penulis :
- Gian Barani