
Pantau - Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri agar menempuh jalur dan prosedur resmi untuk menjamin keselamatan mereka.
"Misalnya ingin mengadu nasib, mencari keuntungan di luar negeri, tolonglah pakai jalur yang benar. Karena dengan jalur yang benar ini, keselamatan (WNI) terjamin," ungkapnya.
Sugiono menjelaskan bahwa dengan mengikuti prosedur yang benar, Kementerian Luar Negeri RI dapat melakukan pengawasan melalui Perwakilan RI di berbagai negara.
Sebaliknya, jika WNI berangkat secara tidak prosedural, Kemlu mengalami kesulitan dalam memantau keberadaan maupun kondisi mereka.
"Kadang kita itu jadi tergagap-gagap (karena lewat jalur unprosedural). Kita tidak tahu apa yang terjadi, dengan siapa, di mana, urusannya apa," ia menambahkan.
Pemulangan 569 WNI dari Myanmar Jadi Bukti Nyata Pentingnya Jalur Resmi
Sugiono menegaskan bahwa Kemlu RI berkomitmen penuh dalam memberikan pelindungan maksimal bagi WNI di luar negeri.
Sebagai contoh, pada 17–19 Maret 2025, Kemlu berhasil memulangkan 569 WNI yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring (online scam) dari daerah konflik Mywaddy, Myanmar ke Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan pertama justru harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga.
Keluarga diharapkan bersikap kritis dan teliti ketika ada anggota keluarga yang hendak berangkat ke luar negeri, terutama terkait kelengkapan dokumen dan legalitas kerja.
Sugiono juga mengingatkan agar WNI tidak memaksakan diri berangkat bila prosedur penempatan kerja belum terpenuhi secara sah, seperti belum menandatangani kontrak kerja atau dokumen masih tidak lengkap.
Upaya pencegahan terhadap kasus WNI bermasalah di luar negeri memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.
Kemlu menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah, LSM, media, akademisi, pihak swasta, kelompok masyarakat, dan terutama keluarga, harus berperan aktif dalam memastikan keberangkatan WNI dilakukan secara aman dan prosedural.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf