billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Festival Kemerdekaan RI di Yokohama Jadi Ajang Silaturahmi WNI dan Sosialisasi Keamanan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Festival Kemerdekaan RI di Yokohama Jadi Ajang Silaturahmi WNI dan Sosialisasi Keamanan
Foto: (Sumber: Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo bekerja sama dengan Keihin Corporation mengadakan Festival Kemerdekaan yang menghadirkan berbagai macam acara menarik seperti kompetisi futsal, aneka lomba, dan pentas seni di Yokohama, Prefektur Kanagawa, Minggu (10/8/2025). ANTARA/HO-KBRI Tokyo.)

Pantau - Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo bekerja sama dengan Keihin Corporation menggelar Festival Kemerdekaan di Yokohama, Prefektur Kanagawa, pada Minggu (10/8/2025) untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Meriahkan HUT RI di Jepang

Festival menampilkan kompetisi futsal, aneka lomba khas 17-an, pentas seni, dan bazar kuliner hidangan Nusantara.

Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, menyebut kegiatan ini bertujuan menghadirkan suasana perayaan kemerdekaan Indonesia di Jepang serta menjadi ajang silaturahmi bagi WNI di berbagai prefektur.

CEO Keihin Corporation, Mahmudi Fukumoto, mengapresiasi dukungan KBRI Tokyo dan menegaskan bahwa kegiatan Keihin Corporation selalu mendapat dukungan penuh dari KBRI.

Sosialisasi Keamanan dan Lapor Diri

KBRI Tokyo memanfaatkan festival untuk sosialisasi Lapor Diri melalui Portal Peduli WNI (peduliwni.kemlu.go.id) serta memberikan penyuluhan keamanan bersama Kepolisian Kanagawa dan Kepolisian Metropolitan Tokyo.

Shimomura, dari Divisi Investigasi Internasional Kepolisian Prefektur Kanagawa, mengingatkan WNI agar mematuhi aturan di Jepang, mewaspadai penipuan lewat media sosial yang menawarkan pekerjaan mudah, serta menghindari jual beli buku tabungan dan kartu ATM yang sering disalahgunakan untuk kejahatan.

Nishizawa, dari Divisi Penanggulangan Kejahatan Internasional Kepolisian Metropolitan Tokyo, memperingatkan tentang kejahatan perbankan, termasuk kasus warga asing yang menjual rekening bank sebelum pulang ke negaranya dan kemudian digunakan untuk penipuan khusus.

Bank di Jepang kini membekukan rekening jika masa izin tinggal pemilik telah berakhir.

Ia juga mengingatkan WNI mengenai pelanggaran seperti naik kereta tanpa membayar tarif resmi, yang dalam kasus tertentu dapat dianggap sebagai penipuan menggunakan komputer dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti