billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Palestina Sambut Baik Keputusan Belgia Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Palestina Sambut Baik Keputusan Belgia Akui Negara Palestina di Sidang PBB
Foto: Arsip foto - Seorang wanita di tengah kerumunan massa mengibarkan bendera Palestina saat turun ke jalan dalam unjuk rasa di London Inggris (sumber: ANTARA/Xinhua/Li Ying)

Pantau - Palestina menyambut baik keputusan Belgia untuk mengakui Negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.

Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, pada Selasa pagi mengumumkan bahwa negaranya berniat secara resmi mengakui Negara Palestina dalam sidang umum internasional yang berlangsung pada 8–23 September.

Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan di media sosial X menyebut langkah Belgia sebagai keputusan yang "konsisten dengan hukum internasional dan resolusi PBB, melindungi solusi dua negara, serta mendukung tercapainya perdamaian."

Kementerian itu juga menyerukan negara lain untuk "segera memulai proses pengakuan ini, mengintensifkan upaya nyata untuk menghentikan kejahatan genosida, pengusiran, kelaparan, dan aneksasi, serta membuka jalan politik yang nyata untuk menyelesaikan konflik dan mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Negara Palestina."

Dukungan Internasional dan Tekanan Terhadap Israel

Keputusan Belgia mengikuti jejak sejumlah negara lain, seperti Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia, yang juga menyatakan niat mengakui Palestina dalam sidang PBB mendatang.

Dengan langkah tersebut, Belgia akan bergabung dengan 147 negara yang lebih dahulu mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Maxime Prevot menegaskan bahwa negaranya juga tengah menjatuhkan sanksi tegas terhadap otoritas Israel.

Israel hingga kini telah menewaskan lebih dari 63.500 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023, sementara wilayah tersebut menghadapi ancaman kelaparan massal akibat serangan militer yang menghancurkan infrastruktur.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di Gaza.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti