billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Hamas Sambut Putusan ICJ Soal Genosida dan Pembatasan Bantuan oleh Israel di Gaza

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hamas Sambut Putusan ICJ Soal Genosida dan Pembatasan Bantuan oleh Israel di Gaza
Foto: (Sumber: Truk yang membawa makanan dan pasokan medis milik Program Pangan Dunia (WFP) memasuki Gaza melalui perlintasan perbatasan Rafah, saat konflik penuh ketegangan antara Israel dan Hamas terus berlanjut, untuk mencapai Jalur Gaza (18/10/2025). (ANTARA/Anadolu/Abed Rahim Khatib/pri.).)

Pantau - Gerakan Hamas menyambut putusan advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam tindakan Israel dalam membatasi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan menyatakan bahwa hal tersebut memperkuat tuduhan genosida terhadap warga Palestina.

ICJ Tegaskan Israel Langgar Hukum Internasional

Dalam pernyataannya, Hamas menegaskan bahwa keputusan ICJ membuktikan Israel secara sengaja menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang menurut mereka merupakan bentuk genosida terhadap warga sipil Palestina.

"Keputusan ICJ yang melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang membuktikan bahwa pendudukan Israel yang sengaja membuat warga Palestina kelaparan merupakan bentuk genosida," tegas Hamas.

ICJ menyatakan bahwa Israel tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan kebijakan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.

Mahkamah juga menekankan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak diperbolehkan menerapkan hukum domestiknya di wilayah Palestina untuk melegalkan permukiman atau menciptakan fakta lapangan melalui kekuatan militer.

Dalam pendapat hukumnya, ICJ juga menolak klaim Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), dan menegaskan pentingnya peran UNRWA serta badan kemanusiaan PBB lainnya dalam menyalurkan bantuan ke Gaza.

Hamas menyatakan bahwa putusan ini memperkuat kewajiban Israel dalam memenuhi kebutuhan kemanusiaan mendesak bagi rakyat Palestina.

Seruan Internasional dan Latar Belakang Putusan ICJ

ICJ menekankan bahwa Israel wajib mematuhi Konvensi Jenewa dan memfasilitasi skema bantuan dari negara ketiga serta lembaga kemanusiaan independen seperti UNRWA dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

Mahkamah menilai bahwa pasokan bantuan ke Gaza saat ini “tidak memadai” berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.

ICJ juga menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban tanpa syarat untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Gaza.

Hamas menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Gaza tanpa manipulasi atau hambatan dari pihak pendudukan.

ICJ mencatat bahwa sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, ofensif Israel telah menyebabkan lebih dari 68.000 warga sipil Palestina tewas dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, sejak 2 Maret 2025, Israel sangat membatasi pengiriman bantuan ke Gaza, dan baru mulai membuka kembali sebagian akses bantuan pada 19 Mei 2025.

Putusan ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Majelis Umum PBB pada Desember 2024, yang meminta pendapat hukum terkait kewajiban hukum Israel terhadap kehadiran dan aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah Palestina.

Sidang publik Mahkamah Internasional terkait isu ini berlangsung dari 28 April hingga 2 Mei 2025.

Sidang tersebut diikuti oleh 39 negara serta organisasi internasional seperti PBB, Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.

Penulis :
Ahmad Yusuf