
Pantau - Pemerintah Amerika Serikat sedang mempertimbangkan perluasan daftar negara yang dikenai larangan masuk atau travel ban menjadi lebih dari 30 negara sebagaimana disampaikan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem dalam wawancara dengan Fox News.
Evaluasi Travel Ban dan Pernyataan Pejabat AS
Noem mengungkapkan, “Saya tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya, tetapi lebih dari 30, dan Presiden Donald Trump terus mengevaluasi negara-negara tersebut”.
Ia mempertanyakan alasan AS membuka akses bagi orang-orang dari negara yang menurutnya tidak memiliki pemerintahan stabil, tidak mampu menopang diri, atau tidak dapat membantu pemeriksaan latar belakang.
Pada Senin sebelumnya, Noem menyatakan bahwa ia merekomendasikan “larangan perjalanan penuh terhadap setiap negara yang, menurutnya, telah membuat AS dibanjiri pelaku kekerasan, pemanfaat sistem, dan pencari tunjangan.”
Perdebatan mengenai kebijakan ini meningkat setelah Trump pada 28 November mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari apa yang ia sebut “negara dunia ketiga.”
Pemicu Kebijakan dan Dampak Administratif
Ancaman tersebut muncul setelah penembakan 26 November di dekat Gedung Putih yang menewaskan satu anggota Garda Nasional dan melukai satu lainnya.
Pelaku merupakan warga Afghanistan berusia 29 tahun, penerima suaka pada April 2024, yang masuk ke AS pada 2021 setelah penarikan pasukan AS dari Afghanistan.
Laporan menyebut pelaku pernah bekerja dengan lembaga pemerintah AS termasuk CIA.
Insiden tersebut mendorong penghentian sementara penerbitan visa baru dan keputusan suaka bagi warga Afghanistan.
Kejadian itu juga menyoroti kembali perintah eksekutif pada Juni yang membatasi akses masuk dari 19 negara karena lemahnya pemeriksaan, pelanggaran izin tinggal, dan penolakan deportasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







