Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia Meninjau Ulang Impor Energi dari AS Usai Putusan Mahkamah Agung, Pemerintah Punya Waktu 90 Hari untuk Review

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indonesia Meninjau Ulang Impor Energi dari AS Usai Putusan Mahkamah Agung, Pemerintah Punya Waktu 90 Hari untuk Review
Foto: Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 27/2/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Pemerintah Indonesia meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat selama 90 hari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya menjadi dasar perjanjian dagang kedua negara.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyampaikan kebijakan tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ungkapnya.

Komoditas energi yang termasuk dalam kesepakatan tersebut meliputi minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

Ia tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut terkait kesepakatan impor tersebut dalam kurun waktu 90 hari.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujarnya.

Yuliot menjelaskan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal, bukan keseluruhan kesepakatan dagang antarnegara.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung AS dan Dampaknya

Sebelumnya, pada Kamis 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal atau ART.

Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.

Produk yang mendapatkan fasilitas itu antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.

Kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Sehari setelah kesepakatan ditandatangani, pada Jumat 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen.

Gedung Putih berencana menaikkan tarif global tersebut menjadi 15 persen.

Pemerintah Siapkan Pembicaraan Lanjutan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Pemerintah AS setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal tersebut.

Proses pembahasan dan peninjauan ulang selama 90 hari ke depan menjadi bagian dari langkah implementasi kebijakan dan penyesuaian atas dinamika perdagangan kedua negara.

Penulis :
Shila Glorya