
Pantau - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak membentuk Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Resolusi tersebut diadopsi dalam agenda hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan mendapat dukungan mayoritas besar negara anggota PBB.
Dukungan Mayoritas Negara Anggota
Draf resolusi disetujui oleh 164 negara anggota PBB, sementara delapan negara menolak dan sembilan negara memilih abstain.
Delapan negara yang menolak resolusi tersebut adalah Israel, Amerika Serikat, Mikronesia, Argentina, Paraguay, Papua Nugini, Palau, dan Nauru.
Sembilan negara yang memilih abstain terdiri atas Ekuador, Togo, Tonga, Panama, Fiji, Kamerun, Kepulauan Marshall, Samoa, dan Sudan Selatan.
Pengesahan resolusi ini mencerminkan konsensus luas komunitas internasional terhadap isu Palestina.
Penegasan Prinsip Hukum Internasional
Resolusi tersebut menegaskan kembali posisi lama PBB yang mengakui hak rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik serta mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya tanpa campur tangan pihak lain.
Dokumen resolusi juga mengingatkan berbagai resolusi PBB sebelumnya dan merujuk pada instrumen hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan kovenan internasional tentang hak asasi manusia.
Majelis Umum PBB menekankan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip fundamental hukum internasional yang harus dihormati oleh seluruh negara.
Seruan Dukungan Internasional
Majelis Umum PBB mendesak seluruh negara, badan khusus, dan organisasi dalam sistem PBB untuk terus memberikan dukungan dan bantuan kepada rakyat Palestina.
Dukungan internasional dinilai penting untuk stabilitas kawasan serta perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Resolusi juga menegaskan perlunya penghormatan terhadap kesatuan, kesinambungan, dan keutuhan wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Majelis Umum kembali menyatakan dukungan terhadap terwujudnya perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan yang didasarkan pada hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







