Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Belgia Ajukan Intervensi di Mahkamah Internasional dalam Kasus Dugaan Genosida Gaza

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Belgia Ajukan Intervensi di Mahkamah Internasional dalam Kasus Dugaan Genosida Gaza
Foto: (Sumber: Ilustrasi Jalur Gaza luluh lantak akibat serbuan berlanjut Israel. /ANTARA/Anadolu/py (Anadolu))

Pantau - Belgia secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional dalam perkara yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza.

Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa deklarasi intervensi Belgia tersebut diajukan dan dikonfirmasi pada Selasa, 23 Desember 2025.

Belgia mengajukan intervensi dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional.

Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa setiap negara yang menjadi pihak dalam konvensi yang sedang ditafsirkan berhak untuk melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Intervensi Belgia berfokus pada Pasal I hingga Pasal VI Konvensi Genosida.

Belgia memberikan perhatian khusus pada Pasal II Konvensi Genosida yang berkaitan dengan unsur niat khusus dalam pembuktian dugaan genosida.

Fokus utama intervensi Belgia adalah pada interpretasi niat khusus yang diperlukan untuk menetapkan adanya niat genosida.

Mahkamah Internasional mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk menyampaikan pengamatan tertulis terkait deklarasi intervensi Belgia.

Undangan penyampaian pengamatan tertulis tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan mengajukan perkara terhadap Israel pada 29 Desember 2023.

Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida melalui tindakannya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Sejak perkara tersebut diajukan, Mahkamah Internasional telah mengeluarkan sejumlah tindakan sementara.

Tindakan sementara tersebut memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi melanggar Konvensi Genosida.

Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag dan merupakan organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hukum antarnegara berdasarkan hukum internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf