Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tujuh Pemuda Ditangkap Usai Letakkan Benda Mirip Bom di Depan Gereja di Bandung demi Konten Video

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Tujuh Pemuda Ditangkap Usai Letakkan Benda Mirip Bom di Depan Gereja di Bandung demi Konten Video
Foto: (Sumber: Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penemuan bom di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan/aa.)

Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkap tujuh pelaku yang meletakkan benda mirip bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun, Kota Bandung, dengan motif pembuatan konten video yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Peristiwa peletakan benda mirip bom tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, di tengah suasana perayaan Natal.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Budi Sartono dalam keterangannya kepada awak media.

"Tujuh orang pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan alat bukti yang cukup," ungkap Budi Sartono.

Ketujuh pelaku ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Bandung setelah menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan benda mencurigakan di sekitar gereja.

Dari hasil pendalaman, polisi mengetahui bahwa para pelaku merupakan sekelompok pemuda yang sedang melakukan pembuatan konten video.

Salah satu konten yang direncanakan adalah simulasi meledakkan sebuah ruko dengan menggunakan properti menyerupai bahan peledak.

"Berdasarkan keterangan sementara, para tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi peletakan properti konten berada di dekat rumah ibadah," ujar Budi Sartono.

Situasi kejadian dinilai sensitif karena terjadi dalam suasana Natal dan sempat menimbulkan kegaduhan serta keresahan di lingkungan sekitar gereja.

Dari hasil pemeriksaan petugas, benda mirip bom tersebut dipastikan tidak mengandung bahan peledak.

Saat diurai, isi benda tersebut hanya berupa kabel, bungkusan, dan potongan batang kayu berbentuk kotak yang disusun menyerupai bom.

Saat ini ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman motif dan peran masing-masing pelaku.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 175 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Penulis :
Gerry Eka