
Pantau - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Jumat, 6 Februari 2026, menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan bagi pemberlakuan tarif terhadap negara-negara yang melakukan bisnis dengan Iran.
Perintah tersebut memungkinkan Amerika Serikat untuk mengenakan bea masuk terhadap barang impor dari negara mana pun yang secara langsung maupun tidak langsung membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa dari Iran.
Tarif Belum Ditentukan, Angka 25 Persen Disebut sebagai Ilustrasi
Dalam dokumen perintah eksekutif itu, tidak disebutkan besaran tarif secara spesifik.
Namun, disebutkan angka 25 persen sebagai ilustrasi kemungkinan tarif yang akan diterapkan kepada negara yang melanggar ketentuan tersebut.
Trump juga menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan Amerika Serikat untuk menentukan apakah suatu negara telah memperoleh barang atau jasa dari Iran setelah perintah diberlakukan.
"Para pejabat terkait akan melakukan peninjauan dan analisis terhadap aktivitas perdagangan negara-negara mitra," ungkap seorang pejabat Gedung Putih yang tidak disebutkan namanya.
Berlaku Mulai Sabtu Dini Hari, Di Tengah Perundingan Nuklir dan Demonstrasi
Perintah eksekutif ini dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu dini hari waktu setempat.
Menariknya, pada hari yang sama saat perintah ini diumumkan, Amerika Serikat dan Iran juga memulai perundingan nuklir untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu setengah tahun.
Langkah ini juga terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Iran, yang sedang menghadapi gelombang demonstrasi massal.
Iran dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam upaya membungkam aksi protes yang meluas di berbagai kota.
Sebelumnya, Trump telah mengumumkan rencana sanksi ini melalui media sosial pada bulan lalu.
"Langkah ini merupakan bagian dari strategi tekanan maksimum terhadap Iran," ia mengungkapkan dalam unggahan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya








