
Pantau - Kelompok perlawanan Palestina Hamas mengutuk perlakuan Israel terhadap tahanan Palestina dan menyebut dugaan penyiksaan brutal sebagai kejahatan perang serta pelanggaran nyata hukum internasional.
Dalam pernyataan yang dikutip jaringan televisi Al Jazeera Qatar, Hamas menyatakan bahwa penyiksaan di Penjara Ofer yang diawasi oleh Pejabat Israel Itamar Ben-Gvir melanggar hukum internasional dan menantang norma-norma global.
Hamas juga mengkritik sikap bungkam dunia internasional serta persetujuan hukuman mati yang dinilai mendorong "rezim fasis" untuk melanjutkan praktik kekerasan di dalam penjara.
Kepala Rumah Sakit Nasser di Gaza, Ahmad Al-Farra, mengatakan tingkat penyiksaan yang berat mempersulit proses identifikasi jasad para tahanan yang dikembalikan ke wilayah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa meskipun otoritas Israel mengetahui identitas jasad yang dikembalikan ke Gaza, nama-nama tersebut dirahasiakan dan hanya satu dari tujuh jasad yang dapat diidentifikasi secara positif.
Al-Farra menjelaskan adanya pembusukan atau dugaan penyiksaan yang menghapus ciri-ciri identifikasi utama pada beberapa jasad.
Beberapa jasad dilaporkan disumpal dengan kapas yang disebut mengindikasikan dugaan pencurian organ.
Ia juga mencatat adanya tanda-tanda penyiksaan di bagian perut, termasuk luka bakar akibat batang besi panas, yang menunjukkan para tahanan diduga dibakar sebelum meninggal dunia.
Hamas mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak atas kondisi tersebut.
Kelompok itu menyebut pelanggaran yang dilakukan rezim Zionis sebagai kejahatan perang yang terus berlangsung dan menuntut pertanggungjawaban.
- Penulis :
- Gerry Eka







