
Pantau - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) melalui putusan dengan suara 6 berbanding 3 pada Jumat 20 Februari waktu setempat.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan Presiden tidak berwenang memberlakukan tarif global menggunakan dasar hukum IEEPA sehingga membatasi penggunaan kewenangan darurat ekonomi dalam konteks kebijakan perdagangan.
Keputusan ini dinilai berdampak langsung terhadap arah kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Trump.
Pemerintah Sebut Kekalahan bagi Rakyat
Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menyampaikan pandangannya terkait putusan tersebut dan menilai keputusan itu merugikan rakyat.
“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” ujarnya.
Presiden Trump menanggapi putusan itu dengan menyebutnya “sangat mengecewakan”.
Ia juga menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.
Tarif Keamanan Nasional Tetap Berlaku
Trump menegaskan seluruh tarif yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berlaku dan tidak terdampak oleh putusan tersebut.
Ia menyatakan keputusan Mahkamah Agung secara khusus hanya menyangkut penggunaan tarif berdasarkan IEEPA sehingga kebijakan tarif lain dengan dasar hukum berbeda tetap dipertahankan.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan internasional serta mencerminkan dinamika hubungan antara cabang eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








