Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Terkait Sengketa Sawit DS593

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Terkait Sengketa Sawit DS593
Foto: (Sumber : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoto. ANTARA/HO-Kemendag..)

Pantau - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit dengan kode DS593 EU-Palm Oil sebelum berakhirnya periode implementasi pada 24 Februari 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa Selasa, 24 Februari 2026 merupakan batas akhir 12 bulan periode implementasi atau reasonable period of time bagi Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

"Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih," ujar Budi.

Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi langkah penyesuaian yang dilakukan Uni Eropa, terutama terkait kebijakan Indirect Land Use Change dalam kerangka Directive EU 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II beserta aturan pelaksananya.

Setelah periode implementasi berakhir, pemerintah akan menilai secara menyeluruh dari aspek regulasi, metodologi, dan dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan Uni Eropa telah menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Budi menjelaskan bahwa putusan WTO dalam sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan Uni Eropa telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan dengan produk biofuel non-minyak sawit produksi Uni Eropa maupun negara lain.

Putusan tersebut dinilai memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan Uni Eropa tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa melaporkan bahwa penyesuaian kebijakannya belum tuntas untuk mengakomodasi keputusan WTO.

Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai opsi skenario apabila hingga akhir periode implementasi Uni Eropa belum menunjukkan kepatuhan penuh, termasuk langkah berdiskusi untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis.

Menurut Budi, pendekatan tersebut mencerminkan komitmen Indonesia melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa.

Pemerintah akan berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberi kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

"Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral," tegas Budi.

Penulis :
Ahmad Yusuf