Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia dan Negara Arab Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel saat Ramadhan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia dan Negara Arab Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel saat Ramadhan
Foto: (Sumber : Arsip - Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di area Masjidil Aqsa, kawasan Kota Tua Yerusalem (Al Quds), Palestina, Jumat (13/2/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr).)

Pantau - Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan negara Islam mengecam keras langkah rezim Zionis Israel yang menutup kompleks Masjid Al-Aqsa dan melarang aktivitas ibadah di tempat suci tersebut selama bulan Ramadhan.

Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.

Pernyataan bersama tersebut diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui media sosial X.

Para Menteri Luar Negeri menyampaikan penolakan dan kecaman terhadap tindakan Israel yang dinilai ilegal serta tidak dapat dibenarkan.

"Para Menlu menegaskan penolakan penuh dan kecaman keras atas langkah ilegal dan tak dapat dibenarkan ini, serta atas tindakan provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jamaah."

Para Menteri Luar Negeri juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang didudukinya maupun terhadap situs suci umat Islam dan Kristen yang berada di wilayah tersebut.

"Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang mereka duduki atau terhadap situs suci umat Islam dan Kristen di sana."

Para menteri menilai bahwa pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di kawasan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Pembatasan akses tersebut juga dinilai melanggar hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip hak akses penuh terhadap tempat-tempat ibadah.

Para Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah umat Muslim.

Pengelolaan Masjid Al-Aqsa berada di bawah departemen wakaf Yerusalem yang berada dalam tanggung jawab Kementerian Urusan Wakaf dan Islam Yordania sebagai pihak yang memiliki hak khusus untuk mengatur pengelolaan dan akses ke masjid tersebut.

Para menteri mendesak Israel sebagai pihak pendudukan untuk segera menghentikan penutupan gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa.

Mereka juga meminta Israel mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem serta tidak lagi menghalangi jamaah Muslim yang ingin beribadah di masjid tersebut.

Para menteri turut mendorong komunitas internasional agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran hukum dan praktik ilegal Israel terhadap situs-situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem.

Mereka juga menuntut dihentikannya tindakan pelecehan terhadap kesucian tempat-tempat ibadah tersebut.

Berdasarkan laporan kantor berita Palestina WAFA, penutupan Masjid Al-Aqsa telah berlangsung selama 11 hari berturut-turut hingga Rabu 11 Maret.

Israel menyatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan dengan alasan keamanan yang berkaitan dengan konflik antara Israel dan Iran.

Penutupan Masjid Al-Aqsa yang berlangsung selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dinilai sebagai preseden berbahaya.

Peristiwa tersebut juga menandai pertama kalinya salat tarawih dan i'tikaf dilarang dilaksanakan di dalam Masjid Al-Aqsa sejak pendudukan Yerusalem pada tahun 1967.

Penulis :
Aditya Yohan