
Pantau - Seorang wanita bernama Sekar Arum Widara (41), yang diketahui merupakan mantan artis dan kini bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu senilai ratusan juta rupiah dalam transaksi di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025.
Kronologi Penangkapan
Sekar pertama kali melakukan transaksi di salah satu toko di mal tersebut dan berhasil membayar dengan uang palsu tanpa terdeteksi.
Masih di hari yang sama, Sekar kembali ke toko tersebut namun dilayani oleh kasir yang berbeda.
Kasir melakukan pengecekan uang menggunakan mesin sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu, sehingga transaksi dibatalkan.
Tak menyerah, Sekar lalu mencoba bertransaksi di toko lain di dalam mal tersebut.
Dalam transaksi itu, ia memberikan 11 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang kemudian kembali terbukti palsu setelah diperiksa kasir.
Petugas keamanan mal yang menerima laporan dari kasir segera mengamankan Sekar.
Ia kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari tangan Sekar, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai total Rp 223.500.000.
Selain itu, turut diamankan satu unit iPhone 11 ProMax dan satu unit HP Xiaomi Redmi.
Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
- Penulis :
- Pantau Community