Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hiburan

Kemenkes Nilai Penertiban Iklan Film Provokatif Penting untuk Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenkes Nilai Penertiban Iklan Film Provokatif Penting untuk Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Aktor Prasetya Agni (kiri), bersama Iwet Ramadhan selaku perwakilan produser film "Aku Harus Mati", saat penayangan perdana film tersebut, di Semarang, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Zuhdiar Laeis..)

Pantau - Kementerian Kesehatan menyatakan penertiban materi promosi film yang dinilai provokatif, seperti film Aku Harus Mati, penting dilakukan untuk mencegah risiko peniruan bunuh diri terutama pada individu yang rentan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi mengatakan materi promosi di ruang publik memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara masyarakat memahami suatu masalah.

Ia menilai judul, gambar, atau narasi yang menyederhanakan bunuh diri sebagai solusi atas penderitaan dapat menurunkan daya tahan psikologis bagi individu yang sedang berada dalam kondisi rapuh.

"Paparan berulang terhadap pesan yang meromantisasi atau menormalisasi tindakan tersebut dapat menjadi pemicu bagi individu dengan riwayat depresi, impulsifitas, atau pengalaman traumatis." katanya.

Materi Promosi Harus Disajikan dengan Kehati-hatian

Imran menjelaskan perdebatan publik terkait iklan film dengan tema bunuh diri bukan hanya persoalan estetika atau kebebasan berekspresi.

Menurutnya, penyajian materi promosi yang tidak berhati-hati dapat berdampak pada keselamatan publik apabila menampilkan bunuh diri secara dramatis tanpa konteks kesehatan jiwa.

"Kekhawatiran profesional kesehatan jiwa dan langkah penertiban materi promosi yang dilaporkan menunjukkan bahwa efek provokatif bukan sekadar spekulasi. Pilihan kata yang tampak sepele, menggambarkan bunuh diri sebagai 'pilihan' atau 'pembebasan', bisa ditangkap sebagai legitimasi oleh orang yang sedang putus asa." ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyajian yang menekankan keberadaan bantuan serta mengarahkan masyarakat pada layanan dukungan dapat membantu mengurangi risiko peniruan bunuh diri.

Data Kasus Bunuh Diri dan Layanan Krisis Meningkat

Imran menyebut data laporan kepolisian menunjukkan jumlah kematian akibat bunuh diri di Indonesia mencapai 1.350 kasus pada 2023 dan meningkat menjadi 1.450 kasus pada 2024.

Selain itu, layanan krisis kesehatan jiwa juga mengalami peningkatan permintaan bantuan dari masyarakat.

Ia mengatakan volume panggilan dan pesan ke layanan healing119 meningkat dari sekitar 400 panggilan per hari pada Agustus 2025 menjadi sekitar 550 panggilan per hari pada 2026.

Menurut Imran, satu kasus bunuh diri dapat berdampak luas terhadap lingkungan sosial karena penelitian tentang suicide exposure menunjukkan satu kematian akibat bunuh diri dapat memengaruhi hingga sekitar 135 orang.

"Konsultasi dengan ahli kesehatan jiwa saat merancang kampanye, penghapusan atau revisi materi promosi yang berisiko, serta penyertaan pesan dukungan dan rujukan layanan pada setiap materi yang menyentuh tema bunuh diri adalah langkah-langkah yang dapat mengubah nada komunikasi dari provokatif menjadi protektif." katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf