
Pantau - Sebanyak 31 anggota Polri diperiksa lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 21 personel di antaranya merupakan bekas anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai otak pelaku kasus ini. Hal ini terungkap saat konferensi pers Polri yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang Rupatama, Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dalam pernyataannya, Kapolri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi membeberkan ada 31 anggota Polri terlibat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3 personel, perwira menengah 8 personel, perwira pertama 4 personel, bintara 4 personel, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel,” kata Agung.
Sementara itu, Kapolri juga mengungkapkan sebelumnya ada 4 personel Polri mendapat tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah diusut lebih lanjut, jumlah personel ini kemudian bertambah menjadi 11 anggota Polri.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus 4 personel beberapa waktu yang lalu, kini juga bertambah menjadi 11 personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus. 1 personel Polri bintang 2, 2 personel Polri bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP. Ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.
Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai otak pelaku kasus ini. Hal ini terungkap saat konferensi pers Polri yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang Rupatama, Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dalam pernyataannya, Kapolri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi membeberkan ada 31 anggota Polri terlibat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3 personel, perwira menengah 8 personel, perwira pertama 4 personel, bintara 4 personel, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel,” kata Agung.
Sementara itu, Kapolri juga mengungkapkan sebelumnya ada 4 personel Polri mendapat tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah diusut lebih lanjut, jumlah personel ini kemudian bertambah menjadi 11 anggota Polri.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus 4 personel beberapa waktu yang lalu, kini juga bertambah menjadi 11 personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus. 1 personel Polri bintang 2, 2 personel Polri bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP. Ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.
#Kasus pembunuhan brigadir J#Kapolri Listyo Sigit Prabowo#Irwasum Polri Komjen Agung Budi#Anggota Polri#Irjen Ferdy Sambo
- Penulis :
- khaliedmalvino