HOME  ⁄  Hukum

Kasat Narkoba Polres Karawang Sudah Dipecat usai Positif Sabu

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kasat Narkoba Polres Karawang Sudah Dipecat usai Positif Sabu
Pantau - Bareskrim Polri telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang dinyatakan positif sabu beberapa waktu lalu.

"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana tentu sudah tegas menangani kasus ini. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa personel kepolisian harus menuntaskan kasus narkoba atau judi.

"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus peredaran narkoba. Krisno membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Krisno di konfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisna menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

“Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto,” kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas,” kata Krisno.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler