Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Review ART Ferdy Sambo Keseringan Berbohong, Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Review ART Ferdy Sambo Keseringan Berbohong, Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone
Pantau - Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dicurigai memakai earphone ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Susi bersaksi dalam sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, hakim mencecar Susi dengan beberapa pertanyaan.

“Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree tidak? Ada yang mengajari saudara?” tanya jaksa ke Susi yang menjadi saksi di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Namun, Susi langsung membantah kecurigaan jaksa. Ia mengaku tak memakai earphone ataupun handsfree.

Baca juga: Dituding Hakim Berbohong, Susi ART Ferdy Sambo Bisa Terancam 7 Tahun Penjara

“Tidak ada,” kata Susi.

“Dipastikan itu tidak ada?” tanya jaksa lagi dan dijawab Susi ‘tidak ada’.

“Benar tidak ada?” kata jaksa.

“Benar,” jawab Susi.

Dalam persidangan Susi kerap kali plinplan dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika tidak jujur dalam kesaksian.

“Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?” tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: ART Ferdy Sambo Ngaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir J usai Tewas Ditembak

“Tidak,” jawab Susi.

“Apakah Ferdy Sambo tidur di rumah saguling?” kata hakim.

“Iya, sering” ujar Susi.

“Apakah Ferdy Sambo sering di rumah Saguling?” tanya Hakim.

“Tidak,” jawab Susi.

” Kenapa berbeda ucapan anda, tapi anda bilang dia tidur disana, sering, sekarang tidak,”

“Tahu-tahu sudah pulang ke rumah,” kata Susi menjawab agak lama.

Baca juga: Ini Sosok Susi ART Ferdy Sambo, Berbeda dengan yang Viral di Tiktok 

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegas hakim Wahyu.
Penulis :
khaliedmalvino