
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa kali menuding Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi itu berbohong dalam memberikan keterangannya saat bersaksi di sidang lanjutan Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat menjawab pertanyaan dari ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, Susi kerap kali plin-plan, berubah-ubah dan berbelit.
"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan enggak masuk akal," ujar ketua Majelis Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
"Jaksa Penuntun Umum (JPU) bisa memperoses saudara, tujuh tahun lho, enggak main-main," lanjutnya. '
Sementara, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, juga meminta untuk memproses hukum Susi karena dinilai berbohong dalam memberikan keterangannya.
Menurutnya, Susi sudah melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dikenakan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksiaan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan) 7 tahun," ujar Ronny.
Kuasa Hukum Bharada E merasa kliennya dirugikan atas kesaksisan Susi dan hal terebut akan memberatkan Bharada E.
Saat itu, Majelis Hakim langsung menyambut permintaan yang dilontarkan pensihat hukum Bharada E.
"Nanti kami akan pertimbangkan," ujar Majelis Hakim.
Dalam sidang lanjutan tersebut turut dihadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
“Agama kristen, pekerjaan konsultan,” kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.
Saat menjawab pertanyaan dari ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, Susi kerap kali plin-plan, berubah-ubah dan berbelit.
"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan enggak masuk akal," ujar ketua Majelis Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
"Jaksa Penuntun Umum (JPU) bisa memperoses saudara, tujuh tahun lho, enggak main-main," lanjutnya. '
Sementara, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, juga meminta untuk memproses hukum Susi karena dinilai berbohong dalam memberikan keterangannya.
Menurutnya, Susi sudah melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dikenakan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksiaan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan) 7 tahun," ujar Ronny.
Kuasa Hukum Bharada E merasa kliennya dirugikan atas kesaksisan Susi dan hal terebut akan memberatkan Bharada E.
Saat itu, Majelis Hakim langsung menyambut permintaan yang dilontarkan pensihat hukum Bharada E.
"Nanti kami akan pertimbangkan," ujar Majelis Hakim.
Dalam sidang lanjutan tersebut turut dihadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
“Agama kristen, pekerjaan konsultan,” kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia