HOME  ⁄  Hukum

Tak Terima Diputusin, Pria di Kelapa Gading Bunuh Pacarnya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Tak Terima Diputusin, Pria di Kelapa Gading Bunuh Pacarnya
Pantau - Polisi meringkus pria berinisial MDT di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena membunuh pacarnya lantaran tidak terima putus hubungan.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala menjelaskan, peristiwa ini terungkap karena penemuan mayat perempuan di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading pada Jumat (4/11/2022). Polisi lalu melakukan penyelidikan.

"Diketahui identitas korban saudari ANS dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading," ujar Vokky dalam keterangan, Selasa (8/11/2022).

Vokky memaparkan kejadian bermula pada tanggal 23 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB korban pamit ke majikannya untuk menemui tersangka MDT. Korban menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Pria Tersangka Pembunuhan Wanita di Hotel

Pada malam harinya, pelaku mengantar korban ke rumah majikannya. Pelaku dan korban berboncengan sepeda motor.

"Pada sekitar jam 20.00 WIB, tersangka atas inisiatifnya sendiri mengantar korban pulang ke rumah majikannya dan dibonceng menggunakan sepeda motor dari Sumur Batu menuju Kelapa Gading," jelasnya.

Sekitar pukul 21.44 WIB, pelaku dan korban berada di TKP, Jalan Kelapa Nias Raya. Peristiwa itu terekam kamera CCTV.

"Tersangka dan korban berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan, dan korban di dorong ke selokan," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap Usai 3 Minggu jadi Buron

Berdasarkan pengakuan tersangka, Vokky mengatakan pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban. Motif pembunuhan diduga karena asmara.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali, dengan motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. [Laporan: Kiki]
Penulis :
khaliedmalvino