HOME  ⁄  Hukum

Polda Banten Tolak Laporan RZ yang Diviralkan Selingkuh dengan Mertua

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Polda Banten Tolak Laporan RZ yang Diviralkan Selingkuh dengan Mertua
Pantau - Polda Banten menolak laporan RZ yang diviralkan selingkuh dengan mertua. Polda menilai laporan RZ tidak memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dari hasil gelar sesuai SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

RZ keberatan dengan ulah istrinya, NR. Pasalnya, NR memviralkan perselingkuhan RZ dengan ibu kandung NR.

Sebelumnya, RZ membuat laporan di SPKT Polda Banten, Kamis (29/12/2022). RZ membidik NR dengan pasal pencemaran nama baik, namun kini kandas.
Penulis :
Muhammad Rodhi