
Pantau - Polisi membekuk 5 pelaku pemerkosa bocah 12 tahun di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku ini melancarkan aksi kejinya di dua lokasi yang berbeda.
"Iya kami sudah amankan 5 orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Korbannya berinisial RP berumur 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Muhammad Warpa, Kamis (5/1/2023).
Warpa membeberkan, 5 pelaku ini berinisial SP, HA, IS, RI, dan AR. Mereka diringkus di Kabupaten Luwu Timur dua hari lalu usai menerima laporan dari keluarga korban.
"Pada Senin (2/1/2023) siang, sekitar pukul 10.00 Wita orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan kami melakukan tindak lanjut untuk melakukan penangkapan. Baru pada hari Selasa (3/1) itu juga kami melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku," ungkap Warpa.
Ia memaparkan, kasus pemerkosaan anak di bawah ini terjadi pada Jumat (30/12/2022). Korban bertemu dengan salah satu pelaku pemerkosa yakni SP lalu saling bertukar nomor ponsel.
Pelaku SP kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp dengan korban dan berjanjian untuk bertemu. Saat itu, SP mengarahkan untuk bertemu dengan rekannya HA di tempat gelap, sehingga SP bersama HA ke tempat gelap di belakang kantor desa.
"Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa," jelas Warpa.
Selang sehari kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, HA bersama IS, RI, dan AR bertemu korban. IS lalu menarik tangan korban ke Pos Kamling.
"Di situ terjadi lagi pencabulan dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, 5 pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang perlindungan anak.
"Iya kami sudah amankan 5 orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Korbannya berinisial RP berumur 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Muhammad Warpa, Kamis (5/1/2023).
Warpa membeberkan, 5 pelaku ini berinisial SP, HA, IS, RI, dan AR. Mereka diringkus di Kabupaten Luwu Timur dua hari lalu usai menerima laporan dari keluarga korban.
"Pada Senin (2/1/2023) siang, sekitar pukul 10.00 Wita orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan kami melakukan tindak lanjut untuk melakukan penangkapan. Baru pada hari Selasa (3/1) itu juga kami melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku," ungkap Warpa.
Ia memaparkan, kasus pemerkosaan anak di bawah ini terjadi pada Jumat (30/12/2022). Korban bertemu dengan salah satu pelaku pemerkosa yakni SP lalu saling bertukar nomor ponsel.
Pelaku SP kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp dengan korban dan berjanjian untuk bertemu. Saat itu, SP mengarahkan untuk bertemu dengan rekannya HA di tempat gelap, sehingga SP bersama HA ke tempat gelap di belakang kantor desa.
"Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa," jelas Warpa.
Selang sehari kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, HA bersama IS, RI, dan AR bertemu korban. IS lalu menarik tangan korban ke Pos Kamling.
"Di situ terjadi lagi pencabulan dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, 5 pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang perlindungan anak.
- Penulis :
- khaliedmalvino