Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bila Jadi Terdakwa, Lukas Enembe Dipecat dari Jabatan Gubernur Papua

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bila Jadi Terdakwa, Lukas Enembe Dipecat dari Jabatan Gubernur Papua
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, ada potensi pemecatan Lukas Enembe dari jabatan Gubernur Papua jika yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus suap proyek infrastruktur.

"Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua buntut penangkapan Lukas Enembe oleh KPK terkait kasus suap infrastruktur.

Penunjukan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertera dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, hari ini.

Langkah ini dijalankan agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan serta memastikan berlanjutnya roda pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan masyarakat di Papua.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Benni.

Benni menjelaskan penunjukan Muhammad Ridwan juga berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Di mana kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Benni menjelaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis :
khaliedmalvino