Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Keluarga Korban 1998: Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM Cuma Pencitraan!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Keluarga Korban 1998: Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM Cuma Pencitraan!
Pantau - Keluarga dari korban pelanggaran HAM berat, Maria Katarina Sumarsih menilai, pengakuan Presiden Joko Widodo terkait peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu tidak lebih dari sekedar pencitraan.

Menurutnya, Jokowi sengaja menyampaikan hal tersebut untuk membentuk persepsi publik seolah-olah telah melunasi janji pemilu.

"Padahal, kenyataannya Presiden Jokowi adalah pelindung para terduga pelaku pelanggar HAM berat," ungkap Sumarsih dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Komnas HAM Sambut Baik Sikap Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Menurut Sumarsih, pelanggaran HAM berat tidak perlu disesali, melainkan harus dipertanggungjawabkan di Pengadilan HAM ad hoc sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Apabila pemerintah memiliki keberanian, akan dibentuk Pengadilan HAM ad hoc Semanggi I, Semanggi II, dan Trisakti," tegasnya.

Sumarsih mengatakan, tidak ada kesulitan untuk menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat seperti tragedi Semanggi I dan Semanggi II di Pengadilan HAM ad hoc.

Baca Juga: KontraS Singgung Tahun Politik Buntut Presiden Jokowi Ngaku Ada Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Ia membeberkan, dalam pernyataan Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II pada 21 Maret 2002 lalu,  sudah merekomendasikan sejumlah nama prajurit dan perwira tinggi TNI serta Polri agar dihadapkan pada proses hukum.

"Para prajurit, perwira tinggi TNI dan Polri itu harus dihadapkan proses hukum sesuai otoritas dan peranannya masing-masing dalam rentang tanggung jawab komando. KPP HAM ini kan dibentuk oleh Komnas HAM," tuturnya.

Sebagai informasi, Sumarsih merupakan ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Unika Atma Jaya yang tewas pada 13 November 1998 dalam tragedi Semanggi I.
Penulis :
Aditya Andreas