Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Sebut Tuntutan Eliezer Lebih Ringan Ketimbang Sambo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kejagung Sebut Tuntutan Eliezer Lebih Ringan Ketimbang Sambo
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskn jika tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang belakangan menuai pro dan kontra ini sudah dipertimbangkan dengan matang.

Salah satu yang menjadi sorotan publik yaitu status justice collaborator (JC) Eliezer yang mulanya diajukan oleh mantan pengacaranya Deolipa Yumara ke LPSK. Permohonan JC itu dilanjutkan pengacara barunya, Ronny Talapessy. LSPK pun mengabulkan permohonan JC Eliezer.

Bagi Kejagung, status JC sudah diakomodasi sehingga tuntutan Eliezer jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo dan nantinya di tangan majelis hakimlah status itu diamini atau ditolak.

"Rekomendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo. Sangat jauh juga jaraknya (hukuman dalam tuntutannya)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung, seperti dikutip Pantau.com, Senin (23/1/2022).

"Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo," sambungnya.

Dibandingkan dengan Regu Tembak


Ketut kemudian menjelaskan soal penghapusan pidana dalam KUHP dan membandingkanya dengan justice collaborator. Menurutnya, ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghapus unsur pidana seperti algo atau regu tembak yang menjalankan perintah sesuai undang-undang.

"Karena pertanggungjawaban pasal 44 hingga 52 KUHP itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan. Pertama, saat penelitian tahap pertama. Itu sudah dengan sendirinya tidak sampai di Pengadilan," kata Ketut.

"Kenapa, terkait dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dengan undang-undang, tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Inilah yang sering disampaikan oleh beberapa media, ini tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana, dengan JC sangat beda," katanya.

Soal keputusan JC terhadap Eliezer, Ketut menyebut hal itu menjadi sepenuhnya keputusan majelis hakim.

"Ini adalah yang menentukan majelis hakim yang merekomendasikan. Apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama secara kooperatif, dengan memberikan keterangan secara jujur, itu sampai di sana, atau nanti memberi JC khusus," kata Ketut.
Penulis :
khaliedmalvino