HOME  ⁄  Hukum

Polisi Setop Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Apa Alasannya?

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polisi Setop Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Apa Alasannya?
Pantau - Polrestabes Makassar akhirnya menyetop perkara tarik tambang maut Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel).

Diketahui, satu korban tewas bernama Masyita (43). Kasus ini dihentikan lantaran keluarga Masyita bersedia berdamai. Perkara ini diselesaikan dengan prinsip restorative justice.

"Iya, sudah selesai (kasus tidak dilanjutkan)," kata Kasubag Polrestabes Makassar Kompol Lando, Rabu (25/1/2023).

"Dengan berdamai tidak mempermasalahkan dia (keluarga korban) dari masalah," sambungnya.

Lando menyebut, keluarga korban juga tidak melapor. Sehingga dengan langkah damai ini maka tidak ada alasan bagi pihaknya untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Kan keluarga (korban) tidak mempermasalahkan itu, dari keluarga korban kan tidak ada yang melapor, toh kan polisi yang membuat laporan," ucap Lando.

Tetapkan satu tersanngka


Polrestabes Makassar menetapkan ketua panitia tarik tambang Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini buntut terjadinya korban jiwa dalam kegiatan tersebut.

“Perannya dia sebagai penanggung jawab,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Sabtu (24/12/2022).

Rahmansyah dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Meski demikian, ia tidak ditahan.

“Tidak ditahan karena kooperatif,” ujar Rheonald.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 25 saksi. Dari pemeriksaan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka.
Penulis :
khaliedmalvino