
Pantau - Pria di Tanjung Jabung Timur, Jambi diringkus polisi lantaran memperkosa pacarnya yang berstatus janda dua anak. Tak hanya memperkosa, pria berinisial K itu mengancam akan membunuh korban.
"Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi bejat ini kepada korbannya. Pemerkosaan itu dilakukan dengan cara diancam dibunuh," kata Kanit PPA Polres Tanjab Timur Brigadir Riky R Siahaan, Jumat (27/1/2023).
Riky mengungkapkan, K memperkosa pacarnya itu pada Senin (23/1/2023) lalu. Pelaku lalu mengancam pacarnya itu agar tidak melapor ke polisi. Ancaman pelaku ternyata tidak membuat korban gentar sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Kecamatan Geragai tanpa perlawanan. Dia kita tangkap setelah sehari dilaporkan telah memperkosa korban," ucap Riky.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berbuat bejat terhadap pacarnya sudah dua kali. Aksi cabulnya itu dilakukan pelaku di kamar korban saat malam hari.
"Pelaku kini dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," ujar Riky.
"Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi bejat ini kepada korbannya. Pemerkosaan itu dilakukan dengan cara diancam dibunuh," kata Kanit PPA Polres Tanjab Timur Brigadir Riky R Siahaan, Jumat (27/1/2023).
Riky mengungkapkan, K memperkosa pacarnya itu pada Senin (23/1/2023) lalu. Pelaku lalu mengancam pacarnya itu agar tidak melapor ke polisi. Ancaman pelaku ternyata tidak membuat korban gentar sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Kecamatan Geragai tanpa perlawanan. Dia kita tangkap setelah sehari dilaporkan telah memperkosa korban," ucap Riky.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berbuat bejat terhadap pacarnya sudah dua kali. Aksi cabulnya itu dilakukan pelaku di kamar korban saat malam hari.
"Pelaku kini dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," ujar Riky.
#Jambi#Diringkus Polisi#Korban Pemerkosaan#Ancaman Pembunuhan#Kasus Pemerkosaan#Tanjung Jabung Timur
- Penulis :
- khaliedmalvino