billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Rusak CCTV Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Kasus Rusak CCTV Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman dituntut satu tahun penjara. Hal ini lantaran Arif diyakini terlibat dalam perusakan CCTV di kawasan rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa berharap majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Arif didakwa dalam kasus yang sama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Penulis :
Muhammad Rodhi