Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sengketa Tanah Bikin 'Polisi Palak Polisi'

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Sengketa Tanah Bikin 'Polisi Palak Polisi'
Pantau – Polda Metro Jaya akan panggil anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripda Madih dengan penyidik. Bripda Madih yang viral beberapa waktu lalu mengaku diperas oknum penyidik saat mengurus kasus sengketa tanah orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus terkait. Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua Madih pada 2011.

"Pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya girik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo kemudian menjelaskan terkait adanya jual beli tanah yang dilakukan oleh orang tua Madih. Ada 9 akta jual beli (AJB), dari total luas tanah sekitar 3.649,5 meter persegi yang kemudian tinggal 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut.

"Telah terjadi jual beli menjadi 9 AJB dengan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta otentik bahwa Tonge, ayah Madih telah menjual tanah tersebut selama kurun waktu 1979-1992. Ini artinya, ketika tanah itu dijual, Madih saat itu masih kecil.

"Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih, yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," bebernya.

Trunoyudo mengatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam hal jual beli tanah terkait perkara yang dilaporkan orang tua Madih pada 2011 tersebut.

"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkap Trunoyudo.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan, oknum polisi yang diduga memeras Madih yakni TG sudah pensiun sejak Oktober 2022.
Penulis :
Ahmad Ryansyah