Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sadis! Perkara Rokok, Anggota Geng Motor Tebas Leher Korban

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sadis! Perkara Rokok, Anggota Geng Motor Tebas Leher Korban
Pantau - Betapa sadisnya TK alias Tatan (23) menebas leher ABG di Bandung berinisial F (15) hingga tewas. TK menebas leher korban menggunakan golok.

Aksi sadis pelaku yang juga anggota geng motor ini terjadi di Kampung Cancabereum, Desa Rancakusumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (3/2/2023). Perkara rokok menjadi pemicu TK tega menebas leher koban.

"Tersangka itu minta rokok kepada korban. Terus korban kemudian memberikan 10 batang rokok. Namun ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka, yang mengakibatkan tersangka emosi. Di minta rokok, dikasih rokok, dikatain," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Senin (6/2/2023).

Makian dari korban ini membuat TK naik pitam. Senjata tajam jenis golok yang dia bawa, kemudian ditebas ke leher korban.

"Kemudian tersangka langsung marah mengeluarkan senjata tajam ini (golok). Maka dilakukan pembacokan oleh pelaku kepada korban di leher bagian belakang kanan. Yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus, dan seketika meninggal di TKP," katanya.

Polisi mendapatkan laporan atas insiden itu. Tim Satreskrim Polresta Bandung lantas bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.

Kusworo mengungkapkan dengan adanya informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap identitas pelaku.

"Sudah bisa diamankan tersangka di rumah kosong di Solokan Jeruk, tempat yang bersangkutan nongkrong-nongkrong," jelasnya.

Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Hingga akhirnya, polisi memberi tindakan dengan menembak kaki pelaku.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ada upaya dalam melakukan terhadap petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, yaitu tembak ditempat," ucapnya.

Kusworo juga mengungkap jejak dari tersangka. Menurut dia, tersangka tercatat sebagai anggota salah satu geng motor.

"Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor," katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bandung. Polisi menjerat Tatan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai di atas 10 tahun penjara.
Penulis :
khaliedmalvino