HOME  ⁄  Hukum

KPK Tepis Ada Perjanjian dengan Lukas Enembe Terkait Pengobatan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Tepis Ada Perjanjian dengan Lukas Enembe Terkait Pengobatan
Pantau – KPK menegaskan tidak ada perjanjian antara Ketua KPK Firli dan Lukas Enembe di Papua terkait pengobatan di Singapura.

"Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

"Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," lanjutnya.

Ali mengatakan KPK juga menggelar rapat koordinasi yang salah satunya membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe, Selasa (7/2) kemarin. Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga dokter RSPAD hadir dalam pertemuan hari ini.

Para ahli bidang kesehatan ini memutuskan bahwa permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak bisa dipenuhi. Ali menyebutkan fasilitas kesehatan di Indonesia masih layak. Selama ini, KPK memeriksa kesehatan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.

"Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK, harus diputuskan secara kolektif kolegial. Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura," jelas Ali.

"Karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai," tambahnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan dari asesmen yang dilakukan tim IDI, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," tutur Ali.

"Jadi tentu itulah yang menjadi dasar KPK bagaimana kemudian menjawab surat yang diajukan tersangka LE," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri saat dirinya ditangkap di Jayapura.
Lukas mengaku dijanjikan mendapat izin berobat ke Singapura jika berkenan dibawa ke Jakarta.

Janji itu dikatakan saat Lukas ditangkap, Lukas Enembe menyebut Firli Bahuri memberi janji kepadanya untuk mendapat izin berobat ke Singapura melalui Ketua Tim Penyidik KPK.

"Kata Bapak Lukas, Ketua Tim Penyidik itu, sebelumnya bicara lewat telepon, dengan Ketua KPK, baru kemudian bicara dengan Bapak Lukas, bahwa dirinya (Lukas) akan diizinkan berobat ke Singapura, kalau mau datang dulu ke Jakarta," tutur Petrus kepada detikcom, Selasa (7/2/2023).

Petrus menuturkan Lukas Enembe kemudian bersedia dibawa ke Jakarta setelah mendengar janji yang diberikan kepadanya.

"Karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas Enembe mau ke Jakarta," ujarnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler