Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Prabowo Sebut Baim Wong Bakal Jadi Tersangka Kasus Prank KDRT

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Prabowo Sebut Baim Wong Bakal Jadi Tersangka Kasus Prank KDRT
Pantau - Kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven masih berlanjut. Pelapor bernama Prabowo Febriyanto menyebut, polisi bakal menaikkan status Baim Wong menjadi tersangka.

"Kalau soal dijemput saya kurang tahu, yang jelas di sini statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka itu yang saya dapat," kata Prabowo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Prabowo mengaku menerima informasi tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, Prabowo mengungkapkan tak tahu pasal apa yang akan dijerat terhadap Baim Wong.

"Sampai saat ini kita tetap pada komitmen kita, tidak berdamai dan kalau bicara bocoran, kalau bocoran itu kemungkinan dalam satu minggu ke depan, tinggal lagi proses, bahasa penyidikannya itu tadi penyiapan berkas dan rilis untuk dijadikan atau disampaikan ke publik," ujarnya.

Menurut Prabowo, unsur pidana, bukti, ataupun saksi di kasus prank KDRT itu dapat meningkatkan status Baim menjadi tersangka. Dia mengajak masyarakat bersama mengawal kasus tersebut.

"Agar Polres Jaksel komitmen dengan omongan mereka sama kita, jadi jangan hanya kita yang mengawal, tapi rekan-rekan media juga harus mengawal kasus ini," ujarnya.

"Kalau kita bicara unsur, pasal, bukti, bukti apa lagi yang kurang? Menurut saya udah sangat cukup begitu, makanya saya memberi tahu bocoran ini agar sama-sama kita kawal, jangan hanya membicarakan membocorkan ini ke saya, tetapi semua orang harus tahu perkembangan kasus ini," lanjutnya.

Status naik ke penyidikan


Polisi telah menaikkan kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) influencer Baim Wong dan Paula Verhoeven ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa kasus tersebut masuk dalam unsur pidana laporan palsu.

“Unsur pidana masuk, Pasal 220 KUHP,” kata Nurma saat dikonfirmasi pada Jumat (16/12/2022).

Kendati demikian, lanjut Nurma, hingga saat ini Baim Wong dan Paula Verhoeven belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau itu penyidik yang tahu, kalau bilang sekarang penyidik belum ditetapkan tersangma” ujarnya.

Berikut adalah isi Pasal 220 KUHP:

“Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Penulis :
khaliedmalvino