
Pantau - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyoroti kasus yang terjadi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menyarankan, Kemenkeu tidak mengabulkan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak. Ia menduga, hal itu akan menghilangkan obyek pemeriksaan oleh KPK.
Baca Juga: Rafael Mengundurkan Diri, Mahfud MD Tetap Minta LHKPN Ayah Mario Dandy Diselidiki
"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya," ungkap Boyamin kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Boyamin mencontohkan pada kasus Lili Pintauli Siregar. Saat itu, Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden.
"Agar tidak terulang hal yang sama dengan kasus tersebut, MAKI meminta Menteri Keuangan menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Deretan Benalu Dirjen Pajak RI, Rafael Alun bakal Nyusul?
Menurutnya, Rafael harus tetap sebagai ASN meski tidak memiliki jabatan apa pun di lingkungan Kemenkeu atau di instansi lainnya apabila dilakukan mutasi.
"Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses penyelidikan KPK yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum )," tukasnya.
Ia menyarankan, Kemenkeu tidak mengabulkan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak. Ia menduga, hal itu akan menghilangkan obyek pemeriksaan oleh KPK.
Baca Juga: Rafael Mengundurkan Diri, Mahfud MD Tetap Minta LHKPN Ayah Mario Dandy Diselidiki
"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya," ungkap Boyamin kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Boyamin mencontohkan pada kasus Lili Pintauli Siregar. Saat itu, Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden.
"Agar tidak terulang hal yang sama dengan kasus tersebut, MAKI meminta Menteri Keuangan menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Deretan Benalu Dirjen Pajak RI, Rafael Alun bakal Nyusul?
Menurutnya, Rafael harus tetap sebagai ASN meski tidak memiliki jabatan apa pun di lingkungan Kemenkeu atau di instansi lainnya apabila dilakukan mutasi.
"Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses penyelidikan KPK yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum )," tukasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas