billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gugatannya Ditolak Bawaslu dan PTUN, Partai Prima Malah Ngadu ke PN Jakpus

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Gugatannya Ditolak Bawaslu dan PTUN, Partai Prima Malah Ngadu ke PN Jakpus
Pantau - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku sudah beberapa kali mengajukan upaya hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses verifikasi administrasi, namun hasilnya buntu.

"Perlu diketahui sebelum kita melakukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kita sudah melakukan upaya hukum sesuai dengan undang-undang dan aturan-aturan yang berlaku dan batasan-batasnnya, kemudian kita dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Kita sudah melakukan sejumlah upaya hukum ke Bawaslu, lalu ke PTUN tetapi hasilnya buntu," ujar Ketua Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam konferensi persnya, Jumat (3/3/2023).

Agus lalu menyinggung hak asasi manusia (HAM) sebagai warga negara yang memiliki hak politik untuk mengajukan permohonan gugatan ke PN Jakpus bukan dalam konteks sengketa Pemilu.

"Tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami, hak politik kami, sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," tambah Agus.

Partai Prima Kirim Gugatan Sengketa Verifikasi Parpol ke Bawaslu


Seperti dibertakan sebelumnya, DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua tim advokasi Prima, M. Maulana Bungaran mengatakan, gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (18/10/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.

Maulana menegaskan pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengaku optimis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” katanya menegaskan.
Penulis :
khaliedmalvino