
Pantau – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp148 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo pada 2013-2019.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Senen (13/3/2023).
“Penyidik telah menemukan kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus,” ujarnya.
Kapuspenkum menambahkan, pihaknya telah memeriksa 40 saksi terkait modus fee makelar dan harga tanah yang di markup , juga analisis fundamental terkait pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasmya.
Menurutnya terkait pengembangan penyidikan pihaknya pada senen (13/3/2023) memeriksa dua orang saksi yakni WF selaku Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia. (Laporan: Syrudatin)
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Senen (13/3/2023).
“Penyidik telah menemukan kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus,” ujarnya.
Kapuspenkum menambahkan, pihaknya telah memeriksa 40 saksi terkait modus fee makelar dan harga tanah yang di markup , juga analisis fundamental terkait pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasmya.
Menurutnya terkait pengembangan penyidikan pihaknya pada senen (13/3/2023) memeriksa dua orang saksi yakni WF selaku Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- Desi Wahyuni