
Pantau – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) memanggil 21 orang ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur, terkait pemgembangan kasus dana hibah Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak, Selasa(14/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Pamekasan Jawa Timur.
“Hari ini (14/3/2023) pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur,” ujarnya.
Adapun 21 orang saksi dari Pokmas tersebut adalah Ishaq Maulana Yazid Ketua Pokmas Gunung Puncak, Ash Sodiq As Samuji Ketua Pokmas Istikomah, Supaedeh Ketua Pokmas Jemerut.
Sa’i Ketua Pokmas Mandala Jaya, Nafsiah Ketua Pokmas Salam Sejahtera, Jima’ina Ketua Pokmas Raja Pati, Asnari Ketua Pokmas Buah Kelapa.
Lalu Mohammad Hadir Ketua Pokmaz Anugrah, Calhlifur Rohman Ketua Pokmas Mekar, Hambali Ketua Pokmas Harapan Indah, Moh Nuruddin Ketua Pokmas Sekar Bunga.
Sudahri Ketua Pokmas Satu Hati, Kaprawi Yadi ketua Pokmas Kian Santang, Sulaya Ketua Pokmas Mayang Sari, Kardi Ketua Pokmas Melayu, Sulam Ketua Pokmas Pandawa.
Khotijah Ketua Pokmas Sumber Air, Sarkawi Ketua Pokmas Sumber Bur, Ach Sayadi Ketua Pokmas Harum, Zahri Ketua Pokmas Ramayana dusun M Sadiri Ketua Pokmas Pucuk.
Diberitakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah di Provinsi dengan tersangka utama Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak, Selasa (28/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua berkas terdakwa yakni atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
“Tim Jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi tersangka STPS dkk yaitu terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujarnya.
Diketahui Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, kemudian Ilham Wahyudi adalah Koordinator Lapangan kelompok masyarakat (Pokmas). (Laporan: Syrudatin)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Pamekasan Jawa Timur.
“Hari ini (14/3/2023) pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur,” ujarnya.
Adapun 21 orang saksi dari Pokmas tersebut adalah Ishaq Maulana Yazid Ketua Pokmas Gunung Puncak, Ash Sodiq As Samuji Ketua Pokmas Istikomah, Supaedeh Ketua Pokmas Jemerut.
Sa’i Ketua Pokmas Mandala Jaya, Nafsiah Ketua Pokmas Salam Sejahtera, Jima’ina Ketua Pokmas Raja Pati, Asnari Ketua Pokmas Buah Kelapa.
Lalu Mohammad Hadir Ketua Pokmaz Anugrah, Calhlifur Rohman Ketua Pokmas Mekar, Hambali Ketua Pokmas Harapan Indah, Moh Nuruddin Ketua Pokmas Sekar Bunga.
Sudahri Ketua Pokmas Satu Hati, Kaprawi Yadi ketua Pokmas Kian Santang, Sulaya Ketua Pokmas Mayang Sari, Kardi Ketua Pokmas Melayu, Sulam Ketua Pokmas Pandawa.
Khotijah Ketua Pokmas Sumber Air, Sarkawi Ketua Pokmas Sumber Bur, Ach Sayadi Ketua Pokmas Harum, Zahri Ketua Pokmas Ramayana dusun M Sadiri Ketua Pokmas Pucuk.
Diberitakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah di Provinsi dengan tersangka utama Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak, Selasa (28/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua berkas terdakwa yakni atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
“Tim Jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi tersangka STPS dkk yaitu terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujarnya.
Diketahui Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, kemudian Ilham Wahyudi adalah Koordinator Lapangan kelompok masyarakat (Pokmas). (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- Desi Wahyuni