Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Pantau – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi diantaranya eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi dipanggil menghadap penyidik di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta.

“Hari ini (21/3/2023) pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” ujarnya.

Selain Itu KPK memeriksa Adi Jumal Widodo pihak swasta. Menurut Ali Pemeriksaan kedua saksi untuk para tersangka lainnya. Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di pemkab pemalang , KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo, PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Mohammad Saleh dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

KPK menduga Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sesuai arahan Bupati, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi Jumal dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan sang Bupati.

Sebelumnya Bupati menugaskan Adi Jumal Wododo adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

(Laporan Syrudatin)
Penulis :
Desi Wahyuni