Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari di Cianjur Digelar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari di Cianjur Digelar
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuaraeni hingga tewas.

Kasipidum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, berkas perkara yang diterima dari Polres Cianjur sudah dilimpahkan ke PN Cianjur.

Ia menyebut kejaksaan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

Baca Juga: Lagi-lagi Tabrak Lari, Kini Libatkan Pimpinan DPRD Tanjung Jabung

Rencananya, sidang akan berlangsung pada hari ini, Selasa (4/4/2023). Diharapkan kasus tabrak lari yang sempat menyita perhatian publik ini akan menjadi terang.

"Persidangan nanti diharapkan dapat menjadikan kasus ini terang benderang atas tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Cianjur.

Baca Juga: Rekayasa Kasus Tabrak Lari Cianjur Terendus, Lindungi Siapa?

"Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur itu dijadwalkan tanggal 4 April, untuk saat ini berkas-nya sudah dilimpahkan ke PN Cianjur dan segera disidangkan," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, seorang mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah ditabrak sedan mewah di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut sehingga kasus ini menjadi perhatian publik. Bahkan, kasus ini diduga sengaja dikaburkan untuk melindungi salah seorang perwira menengah di Polres Cianjur yang juga anak dari Jenderal purnawirawan Polri.
Penulis :
Aditya Andreas