billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jika Ditahan KPK, Kemendagri Nonaktifkan Bupati Meranti

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jika Ditahan KPK, Kemendagri Nonaktifkan Bupati Meranti
Pantau - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) malam di rumah dinasnya.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan menyayangkan hal ini terjadi. Ia pun menunggu bagaimana proses penegakan hukum yang akan dilakukan KPK setelah ini.

Baca Juga: Bupati Meranti Kena OTT, Gubernur Riau Minta Pemkab Tetap Jalan

"Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti," kata  Benni, Jumat (7/4/2023).

Benni menjelaskan, apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Muhammad Adil bakal dinonaktifkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," lanjutnya.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Diterbangkan ke Jakarta

Menurut informasi dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Adil saat ini sedang diterbangkan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setiap perkembangannya pasti akan kami informasikan setelah seluruh proses yang kami lakukan telah selesai," ujar Ali.
Penulis :
Aditya Andreas