billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hari Ini, Anas Urbaningrum Hirup Udara Bebas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hari Ini, Anas Urbaningrum Hirup Udara Bebas
Pantau - Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada 2014 lalu. Pada tingkat banding, hukuman Anas dipotong menjadi tujuh tahun penjara.

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum malah bertambah dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mei 2018.

Dalam putusan PK pada 2020, mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum, Lapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tak 'Chaos' saat Penjemputan

Bebasnya Anas dari penjara menuai reaksi dari elite Partai Demokrat, tempat ia bernaung dulu. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief berpesan agar Anas memulai hidup baru yang lebih baik.

Di bulan baik ini saya menyampaikan ucapan selamat menghirup udara bebas pada AU (Anas Urbaningrum). Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," kata Andi lewat pesan singkat, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, semua orang memiliki masa lalu yang kelam, tetapi hal tersebut dapat diperbaiki di kemudian hari. Ia berharap, lingkungan politik Anas setelah bebas adalah tempat untuk membersihkan hati, pikiran, dan tindakan.

"Sebagai sahabat, saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada Bapak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan seluruh kader demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya. Mungkin di situlah hati yang bersih akan muncul," ujar Andi.

Baca Juga: Hantu Skandal Hambalang Jelang Sehari Anas Urbaningrum Bebas, Demokrat Terancam?

Eks politisi Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika menjamin, Anas Urbaningrum tak memiliki dendam ketika bebas nanti.

Berbeda dengan Andi Arief, Pasek justru menyarankan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta maaf kepada Anas.

"Saya pun sama, memberikan saran ke SBY mumpung bulan suci Ramadhan dan Mas Anas baru keluar setelah 10 tahun lamanya di dalam. Maka momentum yang bagus untuk SBY meminta maaf kepada AU (Anas Urbaningrum)," ujar Gede Pasek lewat pesan singkat.

Menurut Pasek, SBY dapat menyampaikan permintaan maafnya terhadap pidatonya dari Jeddah yang memaksa kasus Anas bisa segera diperiksa.

Baca Juga: Anas Akan Bebas, Para Sahabat yang Menyambut Diminta Pakai Baju Putih

Pidato tersebut menyebabkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) bocor ke Istana oleh oknum KPK untuk menetapkan Anas sebagai tersangka, padahal gelar perkara belum dilakukan.

"Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang diingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," ujar Gede Pasek.

"Meminta maaf atas tuduhan AU melakukan konspirasi kasus e-KTP dituduhkan ke SBY ketika AU masih di dalam penjara yang ternyata hoaks dan fiktif," sambungnya.
Penulis :
Aditya Andreas