Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Kasus 'Lord Luhut' Berlanjut, Haris Azhar Bacakan Eksepsi Dakwaan Jaksa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sidang Kasus 'Lord Luhut' Berlanjut, Haris Azhar Bacakan Eksepsi Dakwaan Jaksa
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/42023).

Dalam sidang lanjutan ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dihadirkan secara langsung. Sidang kali ini mengagendakan 2 terdakwa membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sidang eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini digelar di ruang sidang Soerjadi. Haris dan Fatia tiba di PN Jakim sejak pukul 09.30 WIB. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang pertama dimulai dengan terdakwa Haris Azhar. Eksepsi Haris Azhar dibacakan tim kuasa hukumnya. Sementara itu, eksepsi terdakwa Fatia akan dibacakan setelah sidang terdakwa Haris Azhar selesai. Sidang eksepsi Haris dan Fatia digelar terpisah.

Sebelumnya, Haris Azhar menuturkan, sidang terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan masih berlanjut di PN Jaktim.

"Lanjut sidang," ujarnya kepada Pantau.com usai menghadiri acara usai menghadiri acara Distrik Berisik yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan di Teraskota Mall, BSD City, Sabtu )15/4/2023).
Penulis :
khaliedmalvino