
Pantau - Bareskrim Polri telah menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman yang dilonterkannya terhadap warga Muhammadiyah.
Kasus ini bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin membuat komentar kontroversial 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.
Komentar ancaman itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," cuit Ma'mun Murod.
Baca Juga: Tangan Diikat Cable Ties, Andi Pangerang Digiring Polisi
Pada salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran.
Ia mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah lebih dahulu menentukan awal Lebaran 2023.
Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin kemudian membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023).
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Baca Juga: Hari Ini BRIN Gelar Sidang Etik Andi Pangerang yang Ancam Muhammadiyah
Andi Pangerang Hasanuddin kemudian dilaporkan ke polisi pada Selasa (25/4/2023) oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar bernada ancaman tersebut.
"Ya, tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Ketua Hukum, HAM, dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (25/4).
BRIN kemudian menggelar sidang etik terkait masalah ini. Andi Pangerang Hasanuddin kemudian dinyatakan melanggar kode etik ASN.
Baca Juga: Kerap Bikin Gaduh, DPR Minta BRIN Dibubarkan Saja
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Sepekan kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Benar (ditangkap), besok dirilis," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, Minggu (30/4/2023).
Kasus ini bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin membuat komentar kontroversial 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.
Komentar ancaman itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," cuit Ma'mun Murod.
Baca Juga: Tangan Diikat Cable Ties, Andi Pangerang Digiring Polisi
Pada salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran.
Ia mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah lebih dahulu menentukan awal Lebaran 2023.
Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin kemudian membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023).
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Baca Juga: Hari Ini BRIN Gelar Sidang Etik Andi Pangerang yang Ancam Muhammadiyah
Andi Pangerang Hasanuddin kemudian dilaporkan ke polisi pada Selasa (25/4/2023) oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar bernada ancaman tersebut.
"Ya, tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Ketua Hukum, HAM, dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (25/4).
BRIN kemudian menggelar sidang etik terkait masalah ini. Andi Pangerang Hasanuddin kemudian dinyatakan melanggar kode etik ASN.
Baca Juga: Kerap Bikin Gaduh, DPR Minta BRIN Dibubarkan Saja
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Sepekan kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Benar (ditangkap), besok dirilis," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, Minggu (30/4/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas