HOME  ⁄  Hukum

Daftar Lengkap Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Daftar Lengkap Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi
Pantau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G BAKTI Kominfo senilai Rp8 triliun.

Namun Johnny bukanlah Menteri pertama Jokowi yang terlibat kasus korupsi. Sebelumnya, terdapat beberapa menteri pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus.

Berikut daftarnya yang dihimpun Pantau.com, Kamis (18/5/2023):

1.  Menpora Imam Nahrawi (PKB)

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadi, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenkora di KONI tahun anggaran 2018.

Ia yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga diduga menerima uang Rp26,5 miliar. Uang yang diterimanya diduga sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Proma, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan ia selaku Menpora.

Imam Nahrawi diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi.

Tak hanya menerima uang tersebut, Imam juga diduga telah meminta uang Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018.

Akibat perbuatannya tersebut, Imam dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi suap dan juga gratifikasi.

2. Mensos Idrus Marham (Golkar)

Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Idrus dinyatakan bersalah karena terbukti telah menerima uang dengan besaran Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) yakni Johannes Budisutrisno Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Meski dalam kasus ini Idrus tidak menikmati hasil dari korupsinya, tetapi saat itu ia mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.

Tak hanya itu, Idrus juga dianggap aktif untuk membantu serta menjembatani Eni dengan Kotjo agar mendapatkan uang.

Pada saat itu Eni meminta uang kepada Lotjo dengan alasan munaslub Partai Golkar dan juga pencalonan sang suami sebagai kepala daerah di Kabupaten Temanggung.

Saat ini, Idrus sendiri telah bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Is bebas pda 11 September 2020.

3. Mensos Juliari Batubara (PDIP)

Menteri lainnya berasal dari rekan sesama partai Jokowi, PDIP. Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terlibat korupsi bansos COVID-19.

Dalam kasus tersebut, lembaga anti-rasuah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima yaitu Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan juga Adi Wahyono.

Sedangkan dua orang lainnya sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dalam kasus ini Juliari divonis 12 tahun penjara.

4. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Gerindra)

Pada tahun 2020, KPK menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah ia tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat (AS). Saat itu, Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan sebanyak 17 orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Edhy diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya pada 2020.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi 5 tahun penjara.

5. Menkominfo Johnny G Plate (NasDem)

Terbaru, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020-2022.

Penetapan tersebut dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia langsung ditahan di Kejagung.
Penulis :
Fadly Zikry

Terpopuler