
Pantau – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus peredaran narkoba selam periode Februari sampai dengan Mei 2023.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 19 tersangka dan barang bukti ribuan gram narkoba dengan berbagai jenis narkoba disita.
“Jadi ada 19 tersangka terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 orang warga negara asing (WNA) yang berhasil di tangkap di wilayah Jabotabek dan luar Jabotabek,” kata Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari, pada keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Raden mengatakan untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa sabu sebanyak 309,72 gram, ganja seberat 110,09 gram, ganja sinte seberat 3.467,08 gram.
“Lalu narkoba jenis MDMB-4en-PINACA sebanyak 92,76 gram; MDMB INACA seberat 33 gram dan THC seberat 476 gram,” ujar Raden.
Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Bandara Soetta Martin Tryanto menyatakan bahwa pihaknya senantiasa bersinergi dengan Polresta Bandara Soetta dalam memerangi narkoba.
"Kami tetap bersinergi dan kolaborasi terus dalam rangka memerangi narkoba khususnya di Bandara Soetta," tandas Martin.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 19 tersangka dan barang bukti ribuan gram narkoba dengan berbagai jenis narkoba disita.
“Jadi ada 19 tersangka terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 orang warga negara asing (WNA) yang berhasil di tangkap di wilayah Jabotabek dan luar Jabotabek,” kata Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari, pada keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Raden mengatakan untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa sabu sebanyak 309,72 gram, ganja seberat 110,09 gram, ganja sinte seberat 3.467,08 gram.
“Lalu narkoba jenis MDMB-4en-PINACA sebanyak 92,76 gram; MDMB INACA seberat 33 gram dan THC seberat 476 gram,” ujar Raden.
Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Bandara Soetta Martin Tryanto menyatakan bahwa pihaknya senantiasa bersinergi dengan Polresta Bandara Soetta dalam memerangi narkoba.
"Kami tetap bersinergi dan kolaborasi terus dalam rangka memerangi narkoba khususnya di Bandara Soetta," tandas Martin.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#Peredaran Narkoba#Polresta Bandara Soetta#Perwakilan Bea Cukai Bandara Soetta#Martin Tryanto#Raden Muhammad Jauhari
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu










