
Pantau – Polres Metro Depok menyatakan setelah viral korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Selain sang istri Polres Metro Depok juga telah menetapkan suaminya menjadi tersangka.
“Kami juga sudah menentapkan sang suami menjadi tersangka. karena laporan pertama ke pihak polisinya dari pihak putri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno ditemui di Mapolres Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).
Yogen mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dari pihak suami membawakan surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan fisik dari suami, ini tidak layak untuk ditahan, tidak boleh bekerja berat, tidak boleh perjalanan jauh.
“Sehingga kita putuskan dari surat itu, kita bicarakan dengan dokter kita keluar rekomendasi untuk tidak layak tahan,” tuturnya.
Menurut Yogen, pada tanggal (26/2/2023), sempat terjadi pertengkaran suami istri. Penyebab pertengkaran ini bermula dari dari suami yang tersinggung dengan ucapan istri, sehingga suami melakukan tindakan.
“Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan bubuk cabe dan terjadi pergumulan,” jelasnya.
Dikatakan Yogen, akibat perkelahian itu, sang istri terdorong dan istri meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, sang suami memukul istrinya sehingga terjadi saling lapor.
“Istri melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya,” ungkapnya.
Usai laporan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polres Metro Depok telah melakukan upaya restorative justice yang diajukan suami kepada istrinya.
“Isteri tidak hadir sama sekali sehingga kasus tetap berlanjut, jadi semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Polres Metro Depok menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.
“Kami juga sudah menentapkan sang suami menjadi tersangka. karena laporan pertama ke pihak polisinya dari pihak putri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno ditemui di Mapolres Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).
Yogen mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dari pihak suami membawakan surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan fisik dari suami, ini tidak layak untuk ditahan, tidak boleh bekerja berat, tidak boleh perjalanan jauh.
“Sehingga kita putuskan dari surat itu, kita bicarakan dengan dokter kita keluar rekomendasi untuk tidak layak tahan,” tuturnya.
Menurut Yogen, pada tanggal (26/2/2023), sempat terjadi pertengkaran suami istri. Penyebab pertengkaran ini bermula dari dari suami yang tersinggung dengan ucapan istri, sehingga suami melakukan tindakan.
“Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan bubuk cabe dan terjadi pergumulan,” jelasnya.
Dikatakan Yogen, akibat perkelahian itu, sang istri terdorong dan istri meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, sang suami memukul istrinya sehingga terjadi saling lapor.
“Istri melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya,” ungkapnya.
Usai laporan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polres Metro Depok telah melakukan upaya restorative justice yang diajukan suami kepada istrinya.
“Isteri tidak hadir sama sekali sehingga kasus tetap berlanjut, jadi semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Polres Metro Depok menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.
#Polres Metro Depok#viral korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan#Kasat Reskrim Polres Metro Depok#AKBP Yogen Heroes Baruno#Kekerasan Istri
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu